Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara

Skintific

1.MK Tolak Syarat Capres Minimal S‑1, Dinilai Batasi Hak Konstitusional

GUNUNGSITOLI News MK Tolak Syarat Capres Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang‑Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani itu meminta agar syarat pendidikan bagi capres-cawapres ditingkatkan menjadi minimal lulusan sarjana (S‑1). Putusan Nomor 87/PUU‑XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno pada 17 Juni 2025, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan delapan hakim lainnya

2. Pertimbangan MK: Syarat SMA Bukan Hambatan Konstitusional

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, ketentuan dalam Pasal 169 huruf r merupakan turunan dari delegasi konstitusional Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 — yang tidak secara eksplisit menentukan batas minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden

Skintific
MK Tolak Syarat Capres
MK Tolak Syarat Capres

Baca Juga: Giliran KPK Bongkar Skandal di Pertamina, Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan

Dengan syarat SMA/sederajat, partai politik tetap dapat mencalonkan figur berpendidikan tinggi, termasuk S‑1 ke atas. Menetapkan standar minimum S‑1 seperti yang diminta justru akan memperkecil peluang warga negara yang hanya lulusan SMA tapi memiliki kapasitas dan dukungan untuk maju menjadi capres/cawapres

3.MK Tolak Syarat Capres Syarat S‑1 Dianggap Diskriminatif dan Tidak Diperlukan

MK menilai pemaknaan baru yang diusulkan tidak hanya membatasi hak calon tetapi juga mengandung unsur diskriminasi pendidikan. Ridwan menekankan bahwa norma yang berlaku saat ini bersifat inklusif dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara

4.MK Tolak Syarat Capres Aspirasi DPR dan Evaluasi Masa Depan

Walau MK menolak, Ketua Suhartoyo dalam dissenting opinion menyatakan bahwa pengajuan pemohon bahkan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga seharusnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut

Sementara itu, DPR melalui wakil Ketua Komisi II menyambut baik putusan ini. Mereka menekankan bahwa pembentuk undang-undang memiliki hak untuk mengevaluasi syarat pendidikan di masa mendatang sesuai kebutuhan rakyat, sepanjang tetap konstitusional dan demokratis

5. Pandangan Ahli Hukum

Pakar tata negara Radian Syam menilai keputusan MK konsisten dengan nilai demokrasi dan hak asasi politik.

6. Dampak Konstitusional dan Praktis

Seiring dengan penghapusan presidential threshold oleh MK pada Januari 2025, keputusan menolak kenaikan syarat S‑1 semakin mencerminkan arah kebijakan yang mengedepankan akses politik luas dan inklusif. Ini menjaga agar pilihan calon tidak hanya terbuka untuk elite terpelajar tetapi juga warga dengan latar belakang pendidikan berbeda


 Ringkasan

Poin Utama Ringkasan
Putusan MK Menolak uji materi syarat capres minimal S‑1; syarat tetap SMA/sederajat
Pertimbangan hukum SMA/sederajat dibolehkan. Standar S‑1 mempersulit akses warga negara
Dampak diskriminasi Syarat S‑1 akan mengeliminasi calon potensial tanpa ijazah perguruan tinggi
Peran legislator DPR dapat mengevaluasi norma UU jika diperlukan ke depan
Nilai demokrasi Hak konstitusional rakyat ditentukan lewat suara, bukan pendidikan formal

 Kesimpulan

Dengan mempertahankan standar minimum SMA atau sederajat, MK menjaga agar proses demokrasi tetap inklusif. Meski demikian, ruang dialog tetap terbuka bagi legislator untuk mengevaluasi syarat pendidikan di masa depan — asalkan tidak memberangus hak politik dasar rakyat.

Skintific